Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Benarkan MK Tak Berwenang Urus Ijazah Gibran

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa secara konstitusional, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurus keabsahan ijazah. Menurutnya, kewenangan MK terbatas pada empat hal: menguji undang-undang, sengketa pemilu, membubarkan parpol, dan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Pernyataannya disampaikan dalam siniar bersama Rizal Mustary pada 29 September 2026. Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya seringkali dipotong-potong oleh media sosial, sehingga tampak seolah dirinya menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia menekankan bahwa hakim konstitusi tetap bisa melakukan terobosan hukum melalui konsep rechtsvorming (pembentukan hukum) ketika menemukan kekosongan aturan. Ia mencontohkan pengalamannya saat masih di MK, seperti membatalkan kemenangan bupati di Bengkulu Selatan meski belum ada aturan eksplisit, dan mengusulkan konsep pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masal (TSM).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait