Mahfud MD Benarkan MK Tak Berwenang Urus Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa secara konstitusional, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurus keabsahan ijazah. Menurutnya, kewenangan MK terbatas pada empat hal: menguji undang-undang, sengketa pemilu, membubarkan parpol, dan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Pernyataannya disampaikan dalam siniar bersama Rizal Mustary pada 29 September 2026. Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya seringkali dipotong-potong oleh media sosial, sehingga tampak seolah dirinya menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia menekankan bahwa hakim konstitusi tetap bisa melakukan terobosan hukum melalui konsep rechtsvorming (pembentukan hukum) ketika menemukan kekosongan aturan. Ia mencontohkan pengalamannya saat masih di MK, seperti membatalkan kemenangan bupati di Bengkulu Selatan meski belum ada aturan eksplisit, dan mengusulkan konsep pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masal (TSM).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.20
Denny Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran, Wapres Baru Dipilih Pakai Cara Ini
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.30
Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 00.36
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.00
Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan Penting soal Ijazah Wapres Gibran
Berita terkait
Kata-kata Refly Harun Jelang Sidang Pembuktian Ijazah Gibran: Yang Paling Penting...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.40
Denny Indrayana Jawab Statement Jokowi Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Yang Paling Penting Mana Bukti Tamat SMA-nya?
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 18.25
Kenapa 'Ijazah' Gibran Baru Dipersoalkan Sekarang? Ini Kata Bambang Widjojanto
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.10
Gibran Digugat, Politisi PSI: Negara Setertib Singapura Dikira Bisa Malsuin Surat
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 13.50