Di Komisi II, Sherly Tjoanda-Rudy Mas'ud Minta Kewenangan Eksekusi GTRA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Para kepala daerah menyuarakan kegelisahan atas lambannya penyelesaian konflik agraria karena Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah tidak dibekali kewenangan eksekusi. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda-Rudy Mas'ud meminta Komisi II DPR RI memberikan kewenangan eksekusi GTRA, termasuk batas waktu penyelesaian (30-60 hari) dan otoritas untuk mengeskalasi kasus. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menekankan perlu sinergi lintas sektor antara kementerian pusat dan daerah. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mendukung pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dengan struktur yang memiliki otoritas nyata, bukan sekadar tambahan meja birokrasi.
Bagikan
Berita terkait
Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.01
Daftar Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.26
Gubernur Malut Sherly Keluhkan Redistribusi Lahan di DPR
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 14.45
Ketua Komisi II Bicara Birokrasi: Kita Dibikin Ribet Sendiri Sama Hukum Kita
kumparan · 15 September 2026 pukul 14.02