Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI setuju dengan instruksi Kemendagri yang membatasi kepala daerah tidak boleh merekrut staf baru. Bahtra Banong menyatakan kebiasaan para kepala daerah mengangkat tim sukses sebagai tenaga honorer atau diperbantukan menjadi masalah karena tidak ada batasan pengangkatan, berpotensi menambah beban fiskal daerah. Instruksi ini bertujuan mencegah masalah keuangan di masa mendatang. Wajib kepala daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah. Bima Arya, Wajil Menteri Dalam Negeri, menyampaikan bahwa rapat koordinasi telah memberikan jawaban atas harapan kepala daerah terkait dukungan kapasitas fiskal dan kepastian status PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34
Waka Komisi II: Para Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Tenaga Honorer
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 05.30
Gerindra Bongkar Tradisi Kepala Daerah: Timses Jadi Staf, Fiskal Daerah Jebol!
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.51
Wamendagri Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
Berita terkait
Wamendagri Bima: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Kebebasan Beragama
kumparan · 21 September 2026 pukul 22.08
Di Komisi II, Sherly Tjoanda-Rudy Mas'ud Minta Kewenangan Eksekusi GTRA
kumparan · 15 September 2026 pukul 13.33
Kepala Daerah Didorong Ubah Pembelajaran Menjadi Aksi Nyata
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 12.21
Komisi II Dukung Sanksi Pejabat Daerah yang Rekrut Honorer: Tekan Pengeluaran
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.25