Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI setuju dengan instruksi Kemendagri yang membatasi kepala daerah tidak boleh merekrut staf baru. Bahtra Banong menyatakan kebiasaan para kepala daerah mengangkat tim sukses sebagai tenaga honorer atau diperbantukan menjadi masalah karena tidak ada batasan pengangkatan, berpotensi menambah beban fiskal daerah. Instruksi ini bertujuan mencegah masalah keuangan di masa mendatang. Wajib kepala daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah. Bima Arya, Wajil Menteri Dalam Negeri, menyampaikan bahwa rapat koordinasi telah memberikan jawaban atas harapan kepala daerah terkait dukungan kapasitas fiskal dan kepastian status PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34
Waka Komisi II: Para Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Tenaga Honorer
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.32
Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 22.37
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru usai Finalisasi Status PPPK
Berita terkait
Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.26
Daftar Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.26
Tito: Integritas Kepala Daerah Kunci Tata Kelola Pemerintah Bersih
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 13.12
Banjir OTT, Partai Diminta 'Sekolahkan' Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 20.43