Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

Komisi II DPR RI setuju dengan instruksi Kemendagri yang membatasi kepala daerah tidak boleh merekrut staf baru. Bahtra Banong menyatakan kebiasaan para kepala daerah mengangkat tim sukses sebagai tenaga honorer atau diperbantukan menjadi masalah karena tidak ada batasan pengangkatan, berpotensi menambah beban fiskal daerah. Instruksi ini bertujuan mencegah masalah keuangan di masa mendatang. Wajib kepala daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah. Bima Arya, Wajil Menteri Dalam Negeri, menyampaikan bahwa rapat koordinasi telah memberikan jawaban atas harapan kepala daerah terkait dukungan kapasitas fiskal dan kepastian status PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait