Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

Komisi II DPR membahas wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil akibat maraknya perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya. Usulan dari lintas fraksi, dikemukakan Muhammad Khozin (PKB), menyarankan wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dan jumlahnya bisa lebih dari satu sesuai beban tugas. Khozin mengklaim data internal menunjukkan sekitar 60 persen pasangan kepala-wakil kepala daerah mengalami disharmoni.

Beberapa kasus nyata merepresentasikan konflik ini. Di Sidoarjo, Bupati Subandi dan Wakil Mimik Idayana bertengkar soal mutasi ASN besar-besaran tanpa konsultasi, hingga dilaporkan ke Kemendagri September 2025. Di Bandung, Wakil Wali Kota Erwin mengeluhkan tidak dilibatkan Wali Kota Farhan dalam program strategis sejak dilantik, meski Farhan membantah dan merujuk Permendagri. Di Lebak, Bupati Hasbi dan Wakil Amir Hamzah bersitegang terbuka terkait masa lalu hukum Amir, lalu berdamai April 2026. Di Jember, Wakil Bupati Djoko Santoso melaporkan Bupati Fawait ke KPK September 2025 dan mengajukan gugatan Februari 2026 soal penarikan hak.

Pakar dan legislator menilai akar masalah ada pada pembagian tugas tidak seimbang dan peran wakil yang sering dijadikan "vote getter" saja. Usulan pilkada tanpa wakil bertujuan mengurangi biaya politik dan menghindari kebuntuan pemerintahan akibat konflik internal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait