Diduga Bakar Lahan di Hutan Ngawi, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap R (38), warga Blora, Jawa Tengah, yang diduga membakar lahan di RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1. Aksi pembakaran berpotensi memicu karhutla di hutan. Penangkapan terjadi setelah petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi mendengar suara mesin gergaji dan melihat asap di kawasan hutan pada Selasa (1/9). Ditemukan dua titik api dan barang bukti berupa korek api, sisa kayu terbakar, serta alat pertanian. Modus pelaku membakar serasah dan rumput kering untuk mempercepat pembersihan lahan. Kasus masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Bagikan
Berita terkait
Tak Hanya Hutan, Orang Utan Pun Terancam Punah Karena Karhutla
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 19.30
Pengusaha Hutan Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.20
Karhutla Meluas, Puan Minta Pemerintah Bentuk Sistem Penanganan Satu Kendali
kumparan · 4 September 2026 pukul 19.05
Kabut Asap Meluas, 1.079 Hotspot Terdeteksi di Sumsel
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 19.01