Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Narkoba Senilai Rp2 Miliar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Dalam operasinya, petugas menangkap seorang pria berinisial DF di Jalan Iskandar Muda, Medan, saat ia mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan ratusan vape di dalam tas yang digantungkan pada sepeda motornya. Barang haram tersebut dikemas seperti permen dengan aksara Tiongkok dan diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur tikus di Aceh. Vape narkoba ini direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan dengan harga sekitar Rp2 juta per unit, sehingga total nilai barang bukti mencapai hampaini Rp2 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait