Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Narkoba Senilai Rp2 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Dalam operasinya, petugas menangkap seorang pria berinisial DF di Jalan Iskandar Muda, Medan, saat ia mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan ratusan vape di dalam tas yang digantungkan pada sepeda motornya. Barang haram tersebut dikemas seperti permen dengan aksara Tiongkok dan diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur tikus di Aceh. Vape narkoba ini direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan dengan harga sekitar Rp2 juta per unit, sehingga total nilai barang bukti mencapai hampaini Rp2 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.15
Pria di Medan Jambak hingga Seret Pacar di Jalanan gegara Curiga Selingkuh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 00.41
Polisi Tangkap Pria yang Viral Seret Pacar di Medan, Positif Narkoba
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.35
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di Grand Polonia Medan
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.14
Tangkap LS di Pasir Koja Bandung, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
Berita terkait
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Medan, Diduga Bandar 'Pod Getar'
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.02
Polisi Segel Helen's Night Mart Medan Buntut Kasus Vape Narkoba
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 18.59
Polda Metro Bongkar Lab Vape Etomidate di Apartemen Jakut dan Tangerang
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.16
Polisi Cokok 2 Pengedar di Jakbar, Sita Ribuan Tramadol hingga Vape Narkoba
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.26