Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Narkoba Senilai Rp2 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Dalam operasinya, petugas menangkap seorang pria berinisial DF di Jalan Iskandar Muda, Medan, saat ia mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan ratusan vape di dalam tas yang digantungkan pada sepeda motornya. Barang haram tersebut dikemas seperti permen dengan aksara Tiongkok dan diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur tikus di Aceh. Vape narkoba ini direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan dengan harga sekitar Rp2 juta per unit, sehingga total nilai barang bukti mencapai hampaini Rp2 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.16
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Ganja 93 Kg di Medan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.15
Pria di Medan Jambak hingga Seret Pacar di Jalanan gegara Curiga Selingkuh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 00.41
Polisi Tangkap Pria yang Viral Seret Pacar di Medan, Positif Narkoba
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.12
Yuwanky, Bandar Narkoba Pemilik Planet Batam Kabur ke Singapura
Berita terkait
Polisi Tangkap DJ Dheya di Medan Terkait Kasus Peredaran Vape Narkoba
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 12.29
Diduga Edarkan Vape Narkoba, DJ Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.13
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Medan, Diduga Bandar 'Pod Getar'
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.02
Polisi Segel Helen's Night Mart Medan Buntut Kasus Vape Narkoba
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 18.59