Diduga Kelola Dapur MBG, Kepala Sekolah di Cilegon Dilaporkan ke BKPSDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala sekolah SMP Negeri 8 Cilegon diduga mengelola dapur makan bergizi gratis (MBG) dan dipecatkan seorang relawan SPPG melalui surat pemecatan tanggal 4 September 2026. Dugaan pengelolaan MBG oleh ASN melanggar kode etik PNS yang dilarang merangkap jabatan. Achmad Bachrul El Ansor sebagai kuasa hukum relawan yang dipecat mengajukan laporan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan Cilegon. Kepala BKPSDM Cilegon Joko Purwanto membenarkan penerimaan laporan dan mengirimkannya ke Dindikbud untuk penanganan lebih lanjut sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bagikan
Berita terkait
BGN Segera Luncurkan Aplikasi Rating MBG, Ini Bocorannya!
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 17.10
Pesawat Sitaan Kejagung Masih Pakai Stiker BNPB, Begini Penjelasannya
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.49
Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2 Ribu per Porsi, Kepala BGN Sebut Demi Efisiensi Anggaran
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.38
BGN Ancam Putus Kerja Sama Yayasan MBG yang Cuma Minta Setoran
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.30