Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pesawat Sitaan Kejagung Masih Pakai Stiker BNPB, Begini Penjelasannya

Pesawat Textron Aviation dengan nomor registrasi PK-YNB yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pernah disewa oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam tiga tahun terakhir. Meskipun pesawat tersebut masih terlihat menggunakan stiker dan tulisan BNPB, data resmi BNPB menunjukkan bahwa PK-YNB bukan pesawat yang pernah digunakan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) atau patroli udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa stiker BNPB wajib dilepas setelah masa kontrak sewa berakhir, namun stiker tersebut masih terpasang pada pesawat yang bersangkutan.

Suharyanto memastikan bahwa saat ini tidak ada kontrak kerja sama antara BNPB dengan operator pesawat PK-YNB. BNPB juga menyatakan tidak mengetahui keterkaitan pesawat tersebut dengan pihak yang terlibat dalam kasus hukum di Badan Gaji Negara (BGN). Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menambahkan bahwa BNPB pada prinsipnya tidak pernah memiliki armada pesawat sendiri, melainkan hanya menyewa unit udara untuk kebutuhan tertentu.

Kejagung menyita pesawat Textron Aviation PK-YNB bersama satu unit helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana dalam program tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait