Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, diperiksa selama sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (3/9) malam. Ia keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung pukul 20.05 WIB. Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menuriskan kepala dengan kedua tangan terborgol. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejagung. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain Febrie, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka: Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).\ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan dan Ketua Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam peran sebagai jaksa atau pejabat struktural saat bertugas di Kejaksaan. Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagikan
Berita terkait
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Kebiasaan Harian 5 Menit Ini Dapat Menurunkan Risiko Stroke
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 23.36
AS Dukung Suriah Jadi Rute Alternatif Selat Hormuz
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 23.31
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30