Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR: Nggak Masalah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tidak keberatan untuk mundur dari jabatannya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan pada Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta pertanggungjawaban DPR RI bila RUU tersebut tidak selesai. Dasco menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, bahkan bersedia melepas jabatan sebagai tanda komitmennya.

Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI lainnya, juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Ia mengajak AMPB untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU tersebut agar dapat selesai sesuai jadwal.

DPR RI sebelumnya telah menyepakati dalam rapat paripurna bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, dengan target akhir paling lambat 15 Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait