Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR: Nggak Masalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tidak keberatan untuk mundur dari jabatannya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan pada Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta pertanggungjawaban DPR RI bila RUU tersebut tidak selesai. Dasco menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, bahkan bersedia melepas jabatan sebagai tanda komitmennya.
Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI lainnya, juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Ia mengajak AMPB untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU tersebut agar dapat selesai sesuai jadwal.
DPR RI sebelumnya telah menyepakati dalam rapat paripurna bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, dengan target akhir paling lambat 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.45
AMPB: Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Mundur!
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.22
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.45
Sejumlah Orang Ditahan Polda Metro Jaya Jelang Demo 27 Agustus
Berita terkait
Puan Tegaskan DPR Terbuka Tampung Aspirasi Rakyat
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.29
Momen Andre Rosiade Disoraki Massa di Depan DPR: Kita Tidak Percaya
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.00
Demo RUU Perampasan Aset di Jakarta, Rumah Kolega Botok di Pati Rusak
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.55
Puan Tegaskan DPR Terbuka Terima Aspirasi Rakyat
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.54