Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Dalam pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, Botok bersama aktivis lain bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Botok menyatakan bahwa seluruh pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika RUU tersebut tidak berhasil disahkan sesuai jadwal. Dasco juga memastikan komitmen DPR untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan bersedia mengundurkan diri bersama pimpinan lainnya jika target tidak tercapai. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Setelah pertemuan, Dasco mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka, untuk menemui massa demonstran di depan gerbang DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait