AMPB: Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Mundur!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dipimpin Koordinator Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Botok menegaskan bahwa jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, pimpinan DPR RI dimintai untuk mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026 untuk disahkan. Dasco menyatakan jadwal ini sebagai pegangan bagi anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi. Sebelum pengesahan, masih diberikan kesempatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi aturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 13.43
Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.23
AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 13.04
Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 12.50
Warga Pati Minta Dasco, Cucun, dan Saan Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
Berita terkait
Andre Rosiade dkk Temui Massa AMPB Depan DPR, Naik Mobil Komando
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.41
Di Hadapan Perwakilan AMPB, Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.30
Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.03
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42