Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AMPB: Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Mundur!

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dipimpin Koordinator Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Botok menegaskan bahwa jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, pimpinan DPR RI dimintai untuk mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026 untuk disahkan. Dasco menyatakan jadwal ini sebagai pegangan bagi anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi. Sebelum pengesahan, masih diberikan kesempatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi aturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait