Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen Pengendalian PHU Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim: Lindungi Jemaah

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan 34 kasus kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan haji dan umrah sesuai ketentuan serta melindungi jemaah. Direktur Jenderal Harun Al Rasyid menyatakan penyerahan kasus merupakan tindak lanjut aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pengawasan tidak berhenti pada laporan. Dugaan pelanggaran yang butuh pendalaman akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dengan fokus melindungi jemaah.

Per 18 Agustus 2026, 34 teradu diserahkan, terdiri dari 14 kasus haji khusus, 19 kasus umrah, dan 1 kasus haji reguler. Penyerahan ini tidak berarti pihak teradu telah terbukti bersalah. Statusnya adalah proses penanganan dan penegakan hukum. Terbukti atau tidak menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang ada, dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

Ditjen Pengendalian PHU mencatat total 137 laporan aduan atau kasus hingga tanggal yang sama. Laporan mencakup berbagai tahap, mulai dari indikasi pelanggaran, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, hingga penanganan perkara. Hal ini menjadi pengingat bagi penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola, menjaga kepercayaan jemaah melalui layanan yang benar, dana aman, informasi transparan, dan tanggung jawab jelas. Kementerian Haji dan Umrah akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kepentingan guna membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait