Kemenhaj cek lagi 400 ribu data antrean haji yang berisiko tak valid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan ada risiko sekitar 400 ribu data tidak valid dari total 5,7 juta data antrean calon haji. Data itu akan divalidasi ulang dengan mencocokkannya ke data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Nilai porsi 400 ribu data tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun, karena setiap calon haji sudah membayar porsi Rp25 juta.
Validasi dilakukan untuk mengetahui jumlah antrean yang masih aktif dan memastikan dana masih tercatat di rekening calon haji. Sebagian data invalid diduga milik orang yang sudah meninggal. Ada ahli waris yang tidak ingin menggantikan keberangkatan atau menarik dana, karena menganggap orang tua sudah terhitung berangkat haji sehingga uangnya dibiarkan tetap di rekening.
Kementerian Haji dan Umrah juga menelusuri perusahaan travel umrah yang harus ditutup karena penipuan. Setiap tahun sekitar 3 juta orang berangkat umrah dengan biaya sekitar Rp30 juta per orang, sehingga perputaran dananya sekitar Rp90 triliun. Pengawasan dinilai perlu karena masih ada jamaah terlantar dan ditipu, termasuk kasus di Medan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 14.50
Ditjen Pengendalian PHU Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim: Lindungi Jemaah
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.25
Hasil Rapat Menhaj di DPR: Ongkos Haji 2027 Naik, Dana Diblokir Saudi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.00
Di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.26
Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial
Berita terkait
Kemenhaj buka hotline pengaduan haji dan umrah
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 14.13
Bukan Lagi Puluhan Tahun, Pemerintah Putuskan Antrean Haji Dipangkas Jadi...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.05
Kabar Baik Calon Jemaah, Antrean Haji Kini Diklaim Tinggal 14 Tahun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 01.47
Antrean Haji Tinggal 14 Tahun, Pemerintah Bongkar 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 21.45