Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen Pesantren Siapkan Langkah agar Kasus Cabul Mas Bechi Tak Terulang

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus cabul. Ditjen Pesantren Kementerian Agama menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyatakan pentingnya regulasi dan pencegahan, sekaligus meluncurkan roadmap Pesantren Ramah Anak serta sistem TelePontren untuk merespons laporan dengan cepat.

Basnang menekankan perlunya kolaborasi antara Kementerian Agama, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi anak-anak pesantren. Ia juga menegaskan bahwa pencegahan dan perlindungan bukan menjadi tanggung jawab Kemenag sendirian, melainkan tugas bersama masyarakat, pengasuh pesantren, dan tokoh pondok.

Untuk memperkuat pengasuhan, Ditjen Pesantren membentuk Subdit Ketenagaan dan Kepengasuhan yang akan melatih para musyrif dan musyrifah. Pelatihan ini mencakup pembatasan interaksi antara pengasuh dan santri, seperti larangan musyrif laki-laki masuk ke kamar santri perempuan atau santri perempuan masuk ke kamar kiai tanpa pengawasan. Aturan dan indikator jelas akan diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pesantren.

Berita terkait