Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditjenpas Luruskan Narasi Napi Nusakambangan Otak Penipuan Online, Ini Faktanya

Ditjenpas menyampaikan klarifikasi terkait narasi yang menyeakan warga binaan di Lapas Nusakambangan menjadi otak penipuan online. Faktanya, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh napi dengan inisial IJS terjadi saat ia masih berada di Lapas Narkotika Pematangsiantar, bukan di Nusakambangan. IJS pindah ke Nusakambangan pada 6 Juni 2026 setelah sebelumnya ditangkap karena penggunaan ponsel dan dikenakan sanksi register F yang mencabut hak-hak bersyaratnya seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Pada pertengahan Juli 2026, Ditjenpas menerima informasi dari Polda Jawa Timur bahwa IJS diduga terlibat kasus penipuan yang dilaporkan korban pada Mei 2026. Berdasarkan informasi tersebut, Ditjenpas memfasilitasi penyidikan dengan memungkinkan petugas kepolisian memeriksa IJS di lapas pada 21 Juli 2026 dengan didampingi petugas registrasi dan kepala keamanan lapas. Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelidikan ini hingga tuntas dan menyatakan bahwa Nusakambangan tetap menjadi fasilitas yang steril dengan pengamanan sesuai tingkat ancaman. Sanksi akan diterapkan bagi siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran, baik napi maupun petugas.

Berita terkait