Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Terdakwa Korupsi Rp 992,82 M di LPEI Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 4 terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2015-2020 dengan total merugikan negara Rp 992,82 miliar. Dwi Wahyudi (6 tahun) dan Ryan Wahyudi (6 tahun) divonis bersalah karena kelalaian pemeriksaan dan persetujuan tidak tepat fasilitas pembiayaan. Liu Raymond dan Handoko Limaho masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait