2 Terdakwa Korupsi Rp 992,82 M di LPEI Divonis 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 4 terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2015-2020 dengan total merugikan negara Rp 992,82 miliar. Dwi Wahyudi (6 tahun) dan Ryan Wahyudi (6 tahun) divonis bersalah karena kelalaian pemeriksaan dan persetujuan tidak tepat fasilitas pembiayaan. Liu Raymond dan Handoko Limaho masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 23.41
4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.16
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 05.20
4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 10.24
Empat terdakwa kasus korupsi LPEI hadapi sidang vonis hari ini
Berita terkait
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Hadirkan Jokowi
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.08
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20