DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) bersama-sama memberikan fasilitas pencatatan hak cipta gratis kepada 1.000 pencipta di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan ini upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) sekaligus menghindarkan pencatatan yang terpusat di kota besar. Fasilitas tersebut mencakup penerbitan 1.000 surat pencatatan ciptaan untuk berbagai karya seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya kreatif lainnya. Direktur Jenderal DJKI, Hermansyah Siregar, menyatakan pencatatan hak cipta merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum atas karya masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan sektor perbankan seperti BNI dalam membangun ekosistem KI yang kuat. Sedangkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi karya sejak awal melalui surat pencatatan ciptaan sebagai dokumen pendukung administrasi serta bukti kepemilikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.36
Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Hari Pengayoman Ke-81: 25 Pencipta di NTB Terima Sertifikat Hak Cipta
Berita terkait
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Potensi KI Sumbawa Barat Mulai Dipetakan, Empat Motif Tenun Didaftarkan Hak Cipta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.45
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan & Trauma Healing bagi Korban Bencana NTT
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.10
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 13.30