Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) bersama-sama memberikan fasilitas pencatatan hak cipta gratis kepada 1.000 pencipta di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan ini upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) sekaligus menghindarkan pencatatan yang terpusat di kota besar. Fasilitas tersebut mencakup penerbitan 1.000 surat pencatatan ciptaan untuk berbagai karya seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya kreatif lainnya. Direktur Jenderal DJKI, Hermansyah Siregar, menyatakan pencatatan hak cipta merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum atas karya masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan sektor perbankan seperti BNI dalam membangun ekosistem KI yang kuat. Sedangkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi karya sejak awal melalui surat pencatatan ciptaan sebagai dokumen pendukung administrasi serta bukti kepemilikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait