Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mencatat 8.871 permohonan kekayaan intelektual per 18 Agustus 2026, naik 34,25 persen dari 6.608 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini seiring kebijakan tarif Rp 0 untuk pencatatan hak cipta musik dan lagu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Sebelumnya, tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik sebesar Rp 200.000, kini ditiadakan menjadi Rp 0. Dari total permohonan tersebut, 6.569 merupakan hak cipta dan 2.246 adalah merek. Permohonan kekayaan intelektual komunal juga melonjak 206,67 persen dari 15 menjadi 46 permohonan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyatakan kebijakan ini memberikan peluang bagi pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk mendaftarkan dan melindungi karyanya, terutama bagi pelaku UMKM yang dapat mengurangi beban biaya. Namun, Eem menekankan bahwa pencatatan kekayaan intelektual harus diikuti dengan pemanfaatan karya yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Eem menambahkan kesadaran masyarakat Bali dalam pemanfaatan kekayaan intelektual terus meningkat. Potensi karya luhur dari Bali, baik dari tradisi seni maupun kearifan lokal, perlu ditindaklanjuti agar dapat berdampak pada peningkatan perekonomian.
Bagikan
Berita terkait
Ubud FolkFest 2026: Merayakan Pesta Rakyat Melalui Sinergi Musik, Seni & Budaya
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.33
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Potensi KI Sumbawa Barat Mulai Dipetakan, Empat Motif Tenun Didaftarkan Hak Cipta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.45
Bandara Ngurah Rai Punya Jembatan Baru, Waktu Pindah Terminal Lebih Cepat
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.15