Paten Logo Singa Bertindik Tertahan di DJKI, Arema FC Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Arema FC mengajukan pendaftaran merek logo singa bertindik, namun mendapat surat keberatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyatakan keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan tidak akan membuat klub mundur. Logo tersebut dinilai memiliki nilai historis dan ikatan emosional mendalam bagi klub serta supportersnya. Manajemen klub berkomitmen untuk menindaklanjuti keberatan ini sesuai tata cara hukum yang berlaku guna memastikan legalitas logo legendaris tersebut hingga tuntas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.42
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Berita terkait
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Produk Khas Bima Mulai Dipetakan, Gali Potensi Indikasi Geografis dan KI
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.38
Kanwil Kemenkum NTB Memfasilitasi Pembentukan Sentra KI UMMAT Bima, Penting
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.10
Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.36