DJKI Genjot Kapasitas 1.304 Sentra KI, Dorong Karya Lokal Masuk Pasar Global
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DJKI berhasil membentuk 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh Indonesia, meningkat dari 426 Sentra KI pada 2025 dengan pertumbuhan 206 persen. Penambahan 878 Sentra KI dibentuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi maupun BRIDA/lembaga penelitian. Dirjen DJKI Hermansyah Siregar menyatakan 1.304 Sentra KI menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI, sekaligus membutuhkan penguatan kemampuan pengelola agar memberikan manfaat nyata bagi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Dorong Potensi Kelapa Lokal Jadi Produk Indikasi Geografis
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 22.11
Paten Logo Singa Bertindik Tertahan di DJKI, Arema FC Buka Suara
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.31
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.42
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40