Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Kejar Penerimaan Pajak 2027 hingga Rp2.593,4 T, Naik 12,2 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, naik 12,2 persen dibandingkan 2026 (Rp2.310,8 triliun). Target ini didukung oleh penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan optimalisasi sistem Coretax. Pemerintah juga memproyeksikan tax ratio 9,26 persen pada 2027, angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir, serta tax buoyancy 1,41 yang menandakan setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen dapat mendorong pertumbuhan pajak 1,41 persen.

Untuk mencapai target, DJP memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi, sistem compliance risk management (CRM), Coretax, dan data warehouse untuk mengidentifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risiko. Pendekatan multi-door akan digunakan dalam penanganan kasus perpajakan bersama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan PPATK.

Fokus pengawasan meliputi wajib pajak grup, transaksi berisiko hubungan istimewa, under invoicing, transfer pricing, serta wajib pajak orang pribadi prominent. DJP juga memperkuat pertukaran data dengan kementerian, lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah, serta mengeksplorasi integrasi data perpajakan dengan layanan perizinan melalui tax clearance. Dalam kebijakan, insentif pajak difokuskan pada sektor strategis seperti penciptaan lapangan kerja, ekspor, investasi, hilirisasi, dan sektor tahan ekonomi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait