DJP Lelang 123 Aset Penunggak Pajak: Alat Berat, Tanah-Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil DJP Jawa Barat melelang 123 aset milik 70 penunggak pajak pada 22-25 September 2026. Total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp 24,72 miliar, sementara total tunggakan pajak yang harus dibayar mencapai Rp 307,45 miliar. Aset yang dilelang meliputi alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, persediaan, serta tanah dan bangunan.
Lelang ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif DJP setelah upaya persuasif, surat teguran, hingga pemblokiran rekening tidak berhasil. Selain DJP, DJBC dan unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan juga melaksanakan lelang aset negara pada periode yang sama. Langkah tegas ini bertujuan mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 09.47
Pajak Warga Jabar Biayai Bantuan Pendidikan Rp1,2 Triliun
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.53
Rp1,2 Triliun Uang Pajak Warga Jabar Dipakai untuk Biayai Sekolah, Ini Rinciannya
Berita terkait
DJP Lelang 123 Aset Penunggak Pajak: Alat Berat-Emas
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 09.50
Ditjen Pajak Bantah Data Coretax Bocor
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.20
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.15