Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK

Gusti, korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan pengembalian kerugian materiil sebesar Rp2,3 miliar melalui mekanisme permohonan restitusi. Didampingi kuasa hukumnya, Thedora, Gusti menyerahkan dokumen pendukung untuk memperkuat laporannya yang sedang diproses di Polda Metro Jaya.

Thedora menjelaskan, pengajuan ke LPSK dilakukan agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di kepolisian. "Karena laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK," ujar Thedora. Ia berharap proses di LPSK dapat ditanggapi dengan baik dan secepatnya.

Gusti menyatakan optimisme dalam menempuh jalur restitusi di LPSK dengan merujuk pada sejumlah kasus pidana besar sebelumnya yang berhasil memulihkan kerugian korban. Ia mencontohkan kasus Mario Dandy yang disebutnya berhasil mendapatkan restitusi penggantian. "Kalau jalur di Polda Metro Jaya lancar, kenapa enggak kita selesaikan juga di sini dengan restitusi ganti rugi," katanya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait