DPR Akan Kaji Aspirasi Kades AMJ soal Perpanjangan Masa Jabatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa DPR akan mengkaji aspirasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait perpanjangan masa jabatan. Para kades yang tergabung dalam AMJ memiliki masa jabatan yang akan berakhir pada 2027, dan sejumlah dari mereka meminta perpanjangan masa jabatan. Saan menjelaskan bahwa aspirasi ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran, stabilitas masyarakat, dan pencegahan konflik horizontal yang sering terjadi akibat pelaksanaan Pilkades. DPR juga akan membahas aspirasi ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat. Jika Pilkades tetap digelar, diperkirakan akan menyedot anggaran yang signifikan, terutama mengingat pemerintah sedang melakukan efisiensi termasuk terhadap Dana Desa. Para kades AMJ juga mengusulkan agar penjabat kepala desa tetap berasal dari kalangan kades yang ada jika masa jabatan tidak diperpanjang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan berupaya menindaklanjuti aspirasi tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan akhir tidak sepenuhnya berada di tangan DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.57
Bertemu Pimpinan DPR, Koordinator Kepala Desa AMJ Sampaikan Poin-poin Ini
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.14
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.22
Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.26
3 Warga Tewas Akibat Sound Horeg, DPR Desak Kemendagri Terbitkan Larangan Nasional
Berita terkait
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
kumparan · 9 September 2026 pukul 21.03
Temui Pimpinan DPR, Kades AMJ Minta Pilkades Disetop Sementara-Pj Tak Diisi ASN
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.53
Waka Komisi II: Para Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Tenaga Honorer
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43