DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan dan membahas naskah akademik RUU Pemilu. Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyampaikan hal ini di Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Menurutnya, DPR RI perlu menyiapkan naskah akademik dan draft RUU Pemilu agar dapat segera dibahas bersama Pemerintah dan masyarakat. Proses ini juga memungkinkan RUU tersebut disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan ke Presiden untuk dimulai pembahasan lebih lanjut. Titi menekankan pentingnya adanya jadwal yang jelas dan tegas terkait pembahasan RUU Pemilu agar proses tidak terlalu terburu-buru dan dapat melibatkan deliberasi yang optimal dengan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.02
Pakar Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik-Draf RUU Pemilu untuk Dibahas
Berita terkait
Refleksi Hari Kemerdekaan, Sahroni: Semoga Hukum Semakin Ditegakkan Tanpa Harus Viral
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.53
Pemerintah siapkan dana siap pakai Rp5 triliun untuk tangani bencana
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 14.26
Mahfud MD Pernah Ingatkan Prabowo: Negara Tanpa Hukum Menunggu Waktu untuk Bubar
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 14.00
Megawati: BPJS Saya yang Buat, Tolong Ditambah Uangnya untuk Rakyat
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 13.50