Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dorong Ketentuan Pesangon Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, Minta BPJS yang Mengelola

Komisi IX DPR RI mendorong pencantuman ketentuan pesangon buruh dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, khususnya melalui Pasal 129 yang merupakan usulan DPR bukan dari serikat buruh atau pengusaha. Pasal tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan pensiun, dan menambahkan klausul baru berupa jaminan pesangon. DPR menekankan pentingnya ketentuan ini karena perusahaan sudah lama mencadangkan dana berdasarkan PSAK 24, namun dana tersebut belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan sehingga berisiko tinggi saat perusahaan mengalami kesulitan. Untuk mengatasi hal tersebut, DPR mendorong agar dana jaminan pesangon dikelola secara terpisah melalui BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dilindungi dan diakses dengan jelas ketika terjadi PHPU atau likuidasi perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait