DPR Dorong Ketentuan Pesangon Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, Minta BPJS yang Mengelola
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi IX DPR RI mendorong pencantuman ketentuan pesangon buruh dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, khususnya melalui Pasal 129 yang merupakan usulan DPR bukan dari serikat buruh atau pengusaha. Pasal tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan pensiun, dan menambahkan klausul baru berupa jaminan pesangon. DPR menekankan pentingnya ketentuan ini karena perusahaan sudah lama mencadangkan dana berdasarkan PSAK 24, namun dana tersebut belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan sehingga berisiko tinggi saat perusahaan mengalami kesulitan. Untuk mengatasi hal tersebut, DPR mendorong agar dana jaminan pesangon dikelola secara terpisah melalui BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dilindungi dan diakses dengan jelas ketika terjadi PHPU atau likuidasi perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 14.30
Belajar dari Kasus Sritex, Wakil Ketua Komisi IX: Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
Berita terkait
Komisi IX DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Bagi Pekerja Gig
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 13.04
BGN Bakal Pindah Kantor ke Gedung Graha Merah Putih Telkom
kumparan · 3 September 2026 pukul 23.25
BGN-Komisi IX Rapat Bahas Anggaran 2027, Sudaryono Hadir Perdana sebagai Kepala
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.56
Soroti Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Komisi IX DPR Minta BGN Audit Nasional SPPG
VOI · 3 September 2026 pukul 11.38