Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR-Pemerintah Mulai Revisi UU LLAJ: Atur ODOL, Ojol, Taksol, hingga Pungut Pajak Aplikator

Komisi V DPR bersama Pemerintah mulai membahas revisi UU LLAJ No. 22/2009 untuk mengatur ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan pemungutan pajak aplikator. Dalam revisi, klausul tentang over dimension over loading (ODOL) akan diatur lebih ketat. Berdasarkan data Korlantas Polri Oktober 2024, kecelakaan di jalan tol masih tinggi, dengan truk ODOL sebagai penyumbang utama. revisi bertujuan menanggapi perkembangan kebutuhan hukum di era digital serta mengurangi insiden kecelakaan melalui regulasi yang lebih responsif.

Berita terkait