DPR-Pemerintah Mulai Revisi UU LLAJ: Atur ODOL, Ojol, Taksol, hingga Pungut Pajak Aplikator
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi V DPR bersama Pemerintah mulai membahas revisi UU LLAJ No. 22/2009 untuk mengatur ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan pemungutan pajak aplikator. Dalam revisi, klausul tentang over dimension over loading (ODOL) akan diatur lebih ketat. Berdasarkan data Korlantas Polri Oktober 2024, kecelakaan di jalan tol masih tinggi, dengan truk ODOL sebagai penyumbang utama. revisi bertujuan menanggapi perkembangan kebutuhan hukum di era digital serta mengurangi insiden kecelakaan melalui regulasi yang lebih responsif.
Bagikan
Berita terkait
Revisi UU LLAJ Dimulai, Bakal Ada 83 Pasal Berubah
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.45
Komisi V DPR Soroti Truk ODOL Penyumbang Kecelakaan di Tol
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.29
Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.55
RUU LLAJ Bakal Atur Tarif-Pajak Aplikator Ojol hingga Sanksi Pidana Truk ODOL
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.52