Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Revisi UU LLAJ Dimulai, Bakal Ada 83 Pasal Berubah

Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah resmi dimulai setelah pemerintah menyampaikan 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi V DPR. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa DIM pemerintah mencakup 25 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Setelah digabungkan dengan naskah akademik DPR, total terdapat 83 pasal yang mengalami perubahan. Komisi V menargetkan pembahasan selesai paling lambat pada awal 2027, sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap dapat menyelesaikan pada 2026 agar dapat dilaksanakan pada 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait