Revisi UU LLAJ Dimulai, Bakal Ada 83 Pasal Berubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361932/original/083277800_1790754306-IMG_4645.jpg)
Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah resmi dimulai setelah pemerintah menyampaikan 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi V DPR. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa DIM pemerintah mencakup 25 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Setelah digabungkan dengan naskah akademik DPR, total terdapat 83 pasal yang mengalami perubahan. Komisi V menargetkan pembahasan selesai paling lambat pada awal 2027, sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap dapat menyelesaikan pada 2026 agar dapat dilaksanakan pada 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.59
Menhub Targetkan RUU LLAJ Rampung 2026, Bisa Berlaku Mulai 2027
Berita terkait
Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00
DPR-Pemerintah Mulai Revisi UU LLAJ: Atur ODOL, Ojol, Taksol, hingga Pungut Pajak Aplikator
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 12.47
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
kumparan · 30 September 2026 pukul 12.22
Merasa Nasibnya Diabaikan Menko Infrastruktur, Aliansi Pengemudi Akan Gelar Demo Besar-Besaran Pada 8 Oktober Mendatang
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.50