Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU LLAJ Bakal Atur Tarif-Pajak Aplikator Ojol hingga Sanksi Pidana Truk ODOL

RUU LLAJ revisi untuk mengatur transportasi berbasis digital seperti ojek online (ojol), kendaraan otonom, hingga kendaraan over dimension over loading (ODOL). Pemerintah dan DPR setuju mengatur tarif ojol, peningkatan status driver jadi UMKM, serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pengaturan juga mencakup sanksi pidana untuk pelanggaran muatan/dimensi kendaraan, yang tidak hanya berlaku untuk pengemudi tapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Data kecelakaan truk ODOL meningkat drastis: 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, naik menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal pada 2023. Permasalahan ini memicu pengaturan ketentuan pidana tambahan dengan pemeriksaan daya angkut menggunakan peralatan elektronik.

RUU LLAJ juga mengatur pengembangan teknologi seperti kendaraan listrik, kendaraan otonom, serta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di sisi lain, pengaturan dana preservasi jalan dan pajak bagi angkutan umum perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk penerimaan negara dari perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait