RUU LLAJ Bakal Atur Tarif-Pajak Aplikator Ojol hingga Sanksi Pidana Truk ODOL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU LLAJ revisi untuk mengatur transportasi berbasis digital seperti ojek online (ojol), kendaraan otonom, hingga kendaraan over dimension over loading (ODOL). Pemerintah dan DPR setuju mengatur tarif ojol, peningkatan status driver jadi UMKM, serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pengaturan juga mencakup sanksi pidana untuk pelanggaran muatan/dimensi kendaraan, yang tidak hanya berlaku untuk pengemudi tapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
Data kecelakaan truk ODOL meningkat drastis: 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, naik menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal pada 2023. Permasalahan ini memicu pengaturan ketentuan pidana tambahan dengan pemeriksaan daya angkut menggunakan peralatan elektronik.
RUU LLAJ juga mengatur pengembangan teknologi seperti kendaraan listrik, kendaraan otonom, serta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di sisi lain, pengaturan dana preservasi jalan dan pajak bagi angkutan umum perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk penerimaan negara dari perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 12.01
Ojol hingga Angkutan Sewa Masuk RUU LLAJ, Tarif dan Kuota Bakal Diatur
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.20
Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.00
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45