DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 setelah melalui pembahasan antara Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan.
Kapal tipe korvet asal Yugoslavia ini memiliki bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas 118 awak kapal. Persetujuan DPR diperlukan karena nilai aset tersebut melebihi Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.58
Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.18
DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.09
DPR RI Gelar Rapur Bahas Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, 151 Anggota Hadir
Berita terkait
Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.24
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemenhan Rp189 Triliun, Dapat Tambahan Rp50 Triliun
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.21
Profil KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan untuk Dijual
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.54
Spesifikasi Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan Prabowo untuk Dijual
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 11.00