Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364

DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 setelah melalui pembahasan antara Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan.

Kapal tipe korvet asal Yugoslavia ini memiliki bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas 118 awak kapal. Persetujuan DPR diperlukan karena nilai aset tersebut melebihi Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait