Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi I DPR RI menyetujui permohonan Kementerian Pertahanan untuk memindahtransferkan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai barang milik negara (BMN) melalui mekanisme lelang. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kemhan dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026, dengan kehadiran Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Dalam pernyataannya, Brigjen Rico Sirait dari Karoinfohan Kemhan menjelaskan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual sebagai material besi tua atau scrap melalui proses lelang terbuka. Sebelum dilaksanakan, tim penilai dari KPKNL akan melakukan penilaian untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Proses lelang selanjutnya akan dikelola oleh KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena sifat lelang yang bersifat terbuka dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.49
Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya
Berita terkait
Kemhan Jelaskan Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.46
Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.53
Komisi I DPR Rapat Bareng Kemhan, Bahas Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.07
DPR Berharap Kenaikan Tukin Tingkatkan Profesionalisme Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 11.39