Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Komisi I DPR RI menyetujui permohonan Kementerian Pertahanan untuk memindahtransferkan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai barang milik negara (BMN) melalui mekanisme lelang. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kemhan dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026, dengan kehadiran Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Dalam pernyataannya, Brigjen Rico Sirait dari Karoinfohan Kemhan menjelaskan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual sebagai material besi tua atau scrap melalui proses lelang terbuka. Sebelum dilaksanakan, tim penilai dari KPKNL akan melakukan penilaian untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Proses lelang selanjutnya akan dikelola oleh KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena sifat lelang yang bersifat terbuka dan transparan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait