DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember, FABEM Usul Hukuman Mati Koruptor Kakap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR targetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan pembahasan terus dipercepat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan siap mundur jika RUU belum selesai 15 Desember 2026. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) mendukung percepatan RUU, tetapi menyarankan hukuman lebih berat bagi koruptor. FABEM mengusulkan hukuman mati untuk koruptor yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar, serta penjara seumur hidup untuk kasus dengan kerugian hingga Rp25 miliar. Organisasi ini juga meminta pembangunan lapas khusus koruptor dengan sistem keamanan maksimum di pulau terluar. Tody Ardiansyah Prabu menilai perampasan aset, hukuman berat, dan lapas khusus perlu berjalan bersama untuk memberi efek jera. Korupsi dianggap sulit diberantas karena mengakar di berbagai lembaga, sehingga perlu pendidikan antikorupsi sejak dini.
Bagikan
- ruu perampasan aset koruptor dpr
- hukuman mati koruptor
- fabem usul hukuman
- pemberantasan korupsi
- lapas khusus koruptor
Berita terkait
Prabowo: Percaya Sama Saya, Indonesia akan Bangkit Luar Biasa
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 08.50
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset, Tanda Tangan Puan Dicari
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15
Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15
RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, DPR Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.59