Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, DPR Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik

DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tak Disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jika gagal, pakar Agus Riwanto (UNS) memprediksi krisis legitimasi DPR dan penurunan kepercayaan publik. Komitmen ini ditulis dan disampaikan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah pertemuan dengan pimpinan DPR. AMPB menuntut pengesahan RUU sekaligus hukuman mati bagi koruptor. Penundaan berpotensi memicu apatisme elektoral dan narasi bahwa parlemen tunduk pada oligarki. Faktor penghambat meliputi konflik kepentingan politik partai, prioritas prolegnas elektoral, serta tidak adanya sanksi politik langsung bagi DPR. Pimpinan DPR Siap mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan pada 15 Desember 2026. Partai Gerindra mendukung pembahasan terbuka dan bertanggung jawab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait