RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, DPR Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tak Disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jika gagal, pakar Agus Riwanto (UNS) memprediksi krisis legitimasi DPR dan penurunan kepercayaan publik. Komitmen ini ditulis dan disampaikan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah pertemuan dengan pimpinan DPR. AMPB menuntut pengesahan RUU sekaligus hukuman mati bagi koruptor. Penundaan berpotensi memicu apatisme elektoral dan narasi bahwa parlemen tunduk pada oligarki. Faktor penghambat meliputi konflik kepentingan politik partai, prioritas prolegnas elektoral, serta tidak adanya sanksi politik langsung bagi DPR. Pimpinan DPR Siap mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan pada 15 Desember 2026. Partai Gerindra mendukung pembahasan terbuka dan bertanggung jawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.15
Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.57
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.58
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset, Tanda Tangan Puan Dicari
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15
Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15
Fraksi Golkar Kawal Percepatan RUU Perampasan Aset: Harus Beri Keadilan
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.21
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember, Aktivis 98 Jogja Apresiasi DPR
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.38