Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU ini mengubah tata kelola migas dengan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan di bawah kendali negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2012 yang membatalkan pasal-pasal dan membubarkan BP Migas. Draf RUU sudah melewati tahap harmonisasi dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang langsung dilaporkan ke Presiden menjadi salah satu perubahan signifikan. Tujuannya memberikan kepastian hukum permanen bagi investor sektor hulu migas, menuntaskan amanat MK, dan meningkatkan produksi minyak nasional. DPR menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang berakhir pertengahan Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait