DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU ini mengubah tata kelola migas dengan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan di bawah kendali negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2012 yang membatalkan pasal-pasal dan membubarkan BP Migas. Draf RUU sudah melewati tahap harmonisasi dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang langsung dilaporkan ke Presiden menjadi salah satu perubahan signifikan. Tujuannya memberikan kepastian hukum permanen bagi investor sektor hulu migas, menuntaskan amanat MK, dan meningkatkan produksi minyak nasional. DPR menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang berakhir pertengahan Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.47
Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara Atas Migas
Berita terkait
Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.47
Produksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam Negeri
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.38
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.27
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23