DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU ini mengubah tata kelola migas dengan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan di bawah kendali negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2012 yang membatalkan pasal-pasal dan membubarkan BP Migas. Draf RUU sudah melewati tahap harmonisasi dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang langsung dilaporkan ke Presiden menjadi salah satu perubahan signifikan. Tujuannya memberikan kepastian hukum permanen bagi investor sektor hulu migas, menuntaskan amanat MK, dan meningkatkan produksi minyak nasional. DPR menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang berakhir pertengahan Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 14.45
Wakil Ketua MPR: Gas Bumi Pegang Peran Krusial sebagai Jembatan Transisi Energi
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.47
Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara Atas Migas
Berita terkait
Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Ngebut dan Alot!
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.15
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.50
Konsolidasi Dipercepat! DIM RUU Migas Ditarget Tuntas 22 Oktober 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.46
Pemerintah Targetkan DIM RUU Migas Diserahkan ke Presiden 22 Oktober
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.40