Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara Atas Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Migas telah disetujui DPR sebagai usul inisiatif untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Fraksi Gerindra menyatakan undang-undang ini penting untuk mengembalikan kontrol negara pada sektor migas, mirip dengan era 1997-1998 ketika Pertamina berperan sebagai regulator dan operator tunggal, mencapai produksi 1,6 juta barel per hari. Perubahan regulasi UU No. 22/2001 memisahkan peran Pertamina menjadi hanya operator, mengakibatkan penurunan produksi hingga 600 ribu barel per hari dan Indonesia kini menjadi negara pengimpor minyak. Gerindra berharap RUU Migas dapat mengembalikan kemandirian energi dan membuat Indonesia kembali menjadi anggota OPEC.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.39
Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara atas Migas
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.00
Pemerintah Sudah Uji Ketahanan dan Pengisian Ulang CNG
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.26
PHE ONWJ Gaungkan Target 1 Juta Barel dan Kedaulatan Energi Indonesia
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.13
Harga Bright Gas Dibanderol Rp218.000 per Tabung
Berita terkait
Akademisi UGM dan Unpad Ungkap Kunci Capai Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel per Hari
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.18
Pertamina Dinilai Cepat Menjaga Pasokan Energi di Tengah Gempa NTT
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.43
Pertamina Hulu Rokan Tambah Pasokan Minyak 2.128 BOPD dari Sumur MESO 22
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.20
Dua Prioritas Utama Pertamina Respons Gempa NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.24