Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara Atas Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Migas telah disetujui DPR sebagai usul inisiatif untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Fraksi Gerindra menyatakan undang-undang ini penting untuk mengembalikan kontrol negara pada sektor migas, mirip dengan era 1997-1998 ketika Pertamina berperan sebagai regulator dan operator tunggal, mencapai produksi 1,6 juta barel per hari. Perubahan regulasi UU No. 22/2001 memisahkan peran Pertamina menjadi hanya operator, mengakibatkan penurunan produksi hingga 600 ribu barel per hari dan Indonesia kini menjadi negara pengimpor minyak. Gerindra berharap RUU Migas dapat mengembalikan kemandirian energi dan membuat Indonesia kembali menjadi anggota OPEC.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.39
Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara atas Migas
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
DPR Usulkan RUU Migas, Siap-Siap Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 10.46
HUT ke-81 RI, Enam Area Operasi Pastikan Keandalan Infrastruktur Energi
Berita terkait
Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.10
3 Skenario Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas 'Pengganti' SKK Migas
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.35
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55
Danantara Kaji Peluang Merger PGN dan Pertagas
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.40