DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan target pengundangan sebelum akhir masa sidang 2026. Proses ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang membatalkan beberapa pasal dan membubarkan BP Migas. RUU utama membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang berada di bawah koordinasi Presiden, menggabungkan fungsi regulator dan pengusahaan, serta menjadi entitas tunggal yang memegang seluruh wilayah kerja migas. Untuk mendukung pengembangan, RUU juga menciptakan Petroleum Fund untuk riset dan teknologi serta Rencana Umum Migas sebagai peta jalan nasional. Pendekatan ini menyelaraskan tata kelola migas dengan MKPP 1945, mengakhiri pemisahan penguasaan dan pengusahaan yang dulu, dengan harapan meningkatkan produksi migas dan ketahanan energi Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.05
Wakil Ketua MPR: Revisi UU Migas Mendesak untuk Dorong Investasi dan Perkuat Ketahanan Energi
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 22.01