Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tunggu Daftar Inventaris Masalah RUU Migas dari Pemerintah

Komisi XII DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum menentukan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan bentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Anggota Komisi XII Ratna Juwita Sari menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas dan menunggu sikap resmi pemerintah sebelum memberikan penilaian lebih lanjut. Ia belum memilih apakah BUK Migas harus berada di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau langsung di bawah Presiden. Sementara itu, anggota lain Ramson Siagian menyatakan bahwa salah satu konsep yang dibahas adalah menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat. Konsep ini juga dapat melibatkan penggabungan Pertamina Hulu Energi (PHE) dan personel SKK Migas ke dalam BUK Migas. Ramson menekankan pentingnya memangkas birokrasi investasi agar proses perizinan bagi investor menjadi lebih cepat dan efisien. Wakil Ketua Komisi Xii Dony Maryadi Oekon menyebutkan tiga opsi posisi BUK Migas: di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina. Ia juga mengusulkan kembalinya ke konsep Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang menempatkan Pertamina sebagai pemimpin sektor migas. Menurut Dony, model ini dapat memperkuat penguasaan negara dan meningkatkan produksi minyak nasional, sekaligus menjadi referensi yang berhasil digunakan oleh negara tetangga seperti Malaysia.

Berita terkait