Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Cuma Hulu Migas, BUK Migas Juga Lakukan Pengusahaan Hilir

DPR RI mempercepat pembahasan RUU Migas sebagai pengganti UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang tidak hanya mengambil alih fungsi SKK Migas di sektor hulu, tetapi juga memiliki kewenangan di sektor hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Revisi ditujukan memperkuat ketahanan energi nasional, menarik investasi, dan mengurangi ketergantungan impor minyak. Investasi diperlukan untuk menangani potensi migas di wilayah terjawab, infrastruktur minim, hingga di laut dalam. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan RUU Migas dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang menarik dengan kepastian hukum dan insentif yang memadai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait