Tak Cuma Hulu Migas, BUK Migas Juga Lakukan Pengusahaan Hilir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mempercepat pembahasan RUU Migas sebagai pengganti UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang tidak hanya mengambil alih fungsi SKK Migas di sektor hulu, tetapi juga memiliki kewenangan di sektor hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Revisi ditujukan memperkuat ketahanan energi nasional, menarik investasi, dan mengurangi ketergantungan impor minyak. Investasi diperlukan untuk menangani potensi migas di wilayah terjawab, infrastruktur minim, hingga di laut dalam. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan RUU Migas dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang menarik dengan kepastian hukum dan insentif yang memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 15.30
Medco Bidik First Gas Sambar Kuartal IV-2026, Target 85 MMscfd
Berita terkait
Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.50
Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.15
Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.15
MPR Sebut SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.00