Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?

Pembahasan RUU Migas di DPR tengah berjalan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu isu sentral adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan SKK Migas. BUK Migas diproyeksikan mengubah tata kelola industri hulu migas nasional. Menurut draf RUU, BUK Migas akan berfungsi sebagai badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola sektor hulu migas, mirip dengan struktur sebelumnya seperti BBPKA, BP Migas, hingga SKK Migas.

Beberapa opsi posisi BUK Migas sedang dipertimbangkan: langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina, atau di bawah Kementerian ESDM. Praktisi Hadi Ismoyo menyarankan BUK Migas ditempatkan di bawah Presiden untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat. Ia juga menekankan pentingnya memisahkan peran regulator dan operator agar tidak tumpang tindih dengan Pertamina. Menurutnya, BUK Migas sebaiknya fokus sebagai regulator sementara Pertamina tetap menjadi operator.

Direktur ReforMiner Komaidi Notonegoro menyatakan konsep BUK Migas mirip dengan Danantara, namun lebih spesifik pada sektor hulu migas. Ia menambahkan bahwa BUK Migas dapat bekerja sama dengan kontraktor mitra dan melaksanakan kegiatan sendiri. Dengan penguatan kewenangan, BUK Migas diharapkan dapat meningkatkan kualitas WKP (Work Program and Knowledge) dan menarik investor luar negeri.

Berita terkait