Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga koordinatif, normatif, dan fasilitatif untuk mengatur tata kelola data nasional. BSDI akan bertindak sebagai orkestrator antara pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data, tanpa mengambil kewenangan dari instansi produsen data. Menurut Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, pembentukan BSDI menjawab masalah tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat pengelolaan data nasional. RUU Satu Data Indonesia yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Juli 2026 dan kini menunggu tanggapan Presiden. Pembagian kewenangan dilakukan secara jelas antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa/kelurahan dalam mengelola data sesuai kewenangan masing-masing. Sistem yang dibangun mengedepankan interoperabilitas tanpa sentralisasi, sehingga kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada instansi produsen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait