Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Diatur dalam RUU SDI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga pengorkestrasi tata kelola data nasional. BSDI akan memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data. Pembentukan BSDI merupakan salah satu pokok pengaturan dalam RUU SDI yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa/kelurahan dalam pengelolaan data.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 17.12
Baleg: RUU Satu Data Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Berita terkait
Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua
kumparan · 8 September 2026 pukul 20.51
DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 17.48
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.21
Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56