Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Diatur dalam RUU SDI

Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga pengorkestrasi tata kelola data nasional. BSDI akan memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data. Pembentukan BSDI merupakan salah satu pokok pengaturan dalam RUU SDI yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa/kelurahan dalam pengelolaan data.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait