Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Kota Bandung Dorong Percepatan Raperda BPR Syariah Jadi Perseroda

DPRD Kota Bandung bersama Pemkot Bandung mempercepat pembahasan Raperda perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Menurut Anggota DPRD Eko Kurnianto W., perubahan ini wajib dilaksanakan agar BPR Syariah tetap sesuai regulasi perbankan nasional.

Dengan status Perseroda, BPR Syariah Kota Bandung diharapkan dapat membuka akses permodalan yang lebih luas, sementara Pemkot Bandung tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal 51 persen. Transformasi ini tidak hanya berupa perubahan nomenklatur, tetapi juga bertujuan memperkuat tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja perusahaan. DPRD menekankan pentingnya pembenahan internal, termasuk penanganan kredit bermasalah (NPL), penguatan tata kelola dan manajemen, serta perbaikan kinerja operasional.

DPRD juga menyoroti bahwa kepemimpinan BPR Syariah saat ini masih diisi Plt, sehingga perubahan status harus didampingi penyelesaian struktural. DPRD mempelajari keberhasilan BPR di daerah lain seperti Bekasi (Rp7 miliar ke PAD/tahun) dan Sidoarjo (Rp10 miliar ke PAD/tahun) sebagai referensi. Kota Bandung diakui terlambat dalam penyesuaian regulasi, sehingga pembahasan Raperda ditargetkan selesai segeri untuk segera dilaksanakan.

Berita terkait