DPRD DKI Usul Revisi UU DKJ ke Baleg DPR, Minta Tambah Kursi Dewan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan ini mencerminkan penambahan kursi anggota DPRD dari 106 menjadi 180 hingga 220 kursi. Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan bahwa beban kerja saat ini terlalu berat karena satu anggota DPRD mewakili sekitar 100.000 penduduk. Dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, rasio ini dianggap tidak seimbang dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Barat (39.000 penduduk per anggota) dan Banten (26.000 penduduk per anggota).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.40
Rapat dengan Baleg DPR, DPRD DKI Minta Tambahan Kursi Jadi 180 hingga 220
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 13.34
Rapat di Baleg, DPRD DKI Usul Tambah Kursi Jadi 180-220, Minta UU DKJ Direvisi
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.21
Baleg Rapat dengan DPRD DKI Bahas Usul Revisi UU DKJ Masuk Prolegnas Prioritas
Berita terkait
Video: Jakarta Menuju 5 Abad dan Wujudkan Kota Global, DPRD Siap Kawal
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.56
DPRD DKI Bakal Temui DPR, Mau Bahas Desil dan Usul Tambah Kursi Dewan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.45
Kolaborasi Bareng BPBD, Kenneth DPRD DKI Tebar 1 Ton Garam untuk Modifikasi Cuaca
Detik.com · 25 September 2026 pukul 21.04
RUU Satu Data Dikebut, Target Disahkan 28 September 2026
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.17