dr Tifa Minta Dakwaan Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

dr Tifa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dakwaan baru terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Jaksa mengajukan dakwaan ulang (PDM-171) setelah dakwaan sebelumnya dibatalkan hakim karena pencampuran rezim hukum. Tim kuasa hukum dr Tifa bertanya-tanya terhadap ketidakcermatan dakwaan, seperti campuran bukti media sosial (28 materi, hanya 5 milik terdakwa), ketidakjelasan hasil laboratorium ijazah, serta penggunaan Pasal 35 dan 32 UU ITE yang tidak jelas. Mereka meminta dakwaan ulang dibatalkan demi hukum atau diterima hanya jika memenuhi syarat Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dr Tifa didakwa atas fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait unggahan di medsos.
Bagikan
Berita terkait
Janggal Status Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Terdakwa, Kok Bisa Tampil di Acara Talk Show
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.19
Refly Harun: Pengadilan Kini Jadi Penentu Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 07.03
Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 13.19
Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.57