Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

dr Tifa Minta Dakwaan Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

dr Tifa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dakwaan baru terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Jaksa mengajukan dakwaan ulang (PDM-171) setelah dakwaan sebelumnya dibatalkan hakim karena pencampuran rezim hukum. Tim kuasa hukum dr Tifa bertanya-tanya terhadap ketidakcermatan dakwaan, seperti campuran bukti media sosial (28 materi, hanya 5 milik terdakwa), ketidakjelasan hasil laboratorium ijazah, serta penggunaan Pasal 35 dan 32 UU ITE yang tidak jelas. Mereka meminta dakwaan ulang dibatalkan demi hukum atau diterima hanya jika memenuhi syarat Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dr Tifa didakwa atas fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait unggahan di medsos.

Berita terkait