Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Cewek Tailan Penyelundup Hasis Menua di Bali, Modus Popok Dewasa Gagal Total

Dua perempuan asal Tailan, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadangan Negeri Denpasar karena menyelundupkan hasis seberat 308,25 gram ke Bali. Vonis ini dikeluarkan pada Kamis, 24 September 2025. Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Vonis yang diberikan lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat menyimpan narkotika Golongan I berdasarkan Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009. Perbuatan keduanya dinilai merusak citra hukum Indonesia dan membahayakan generasi bangsa karena dilakukan untuk penggunaan pribadi. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan hasis dalam tempat popok dewasa, namun upaya ini gagal dan berhasil diketahui petugas keamanan.

Berita terkait