Dua Cewek Tailan Penyelundup Hasis Menua di Bali, Modus Popok Dewasa Gagal Total
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua perempuan asal Tailan, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadangan Negeri Denpasar karena menyelundupkan hasis seberat 308,25 gram ke Bali. Vonis ini dikeluarkan pada Kamis, 24 September 2025. Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Vonis yang diberikan lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat menyimpan narkotika Golongan I berdasarkan Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009. Perbuatan keduanya dinilai merusak citra hukum Indonesia dan membahayakan generasi bangsa karena dilakukan untuk penggunaan pribadi. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan hasis dalam tempat popok dewasa, namun upaya ini gagal dan berhasil diketahui petugas keamanan.
Bagikan
Berita terkait
Terlibat Prostitusi, 13 WN Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 03.00
Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan?
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.04
WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 11.36
2 Turis India Bawa Ganja Pasta Rp 1,5 M ke Bali Modus Kotak Mainan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.59