Duduk Perkara Anggota DPRD Thahir Diduga Palsukan Surat Tanah: Bikin Rugi Rp 5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir (68) ditahan Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Rapy Ray Putratama. Perusahaan yang dikelola oleh Muhammad Gazali Iskandar (43) memiliki sertifikat HGB atas lahan seluas 15 hektare di Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, yang sedang dikembangkan menjadi perumahan bersubsidi. Dhody mengirimkan empat surat palsu ke tiga bank dan Kantor Pertanahan Kota Medan, mengklaim tanah tersebut miliknya. Akibatnya, perusahaan tidak mendapatkan kredit bank dan sertifikatnya diblokir oleh BPN. Kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar, termasuk uang kembali kepada pembeli rumah yang sudah membeli unit di atas lahan tersebut. Dhody ditahan setelah mangkir dua kali dari panggilan, dan ditangkap di rumahnya di Medan pada 15 September 2026. Ia dikenakan Pasal 394 dan/atau Pasal 391 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.
Bagikan
Berita terkait
Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mendekam di Rutan Polda Jateng, Apa Kasusnya?
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.43
Polda Sumut Tolak Ekshumasi Makam Lorenza, Ada Apa?
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.04
Golkar Sumut Bicara soal Anggota DPRD Ditangkap Terkait Pemalsuan Surat Tanah
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.35
Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.23