Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Polisi Bali menahan I Made Daging, mantan Kakanwil BPN Bali, atas dugaan pemalsuan surat terkait kasus tanah Pura Dalem Balangan. Daging ditahan selama 20 hari sejak 16 September 2025 setelah pemeriksaan di Polda Bali. Kasus dimulai dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan pada Januari 2026, sebelumnya telah diadukan ke Ombudsman RI pada 2018. Ombudsman menemukan maladministrasi di Kantor Pertanahan Badung, yang kemudian menyelesaikan melalui pengukuran surat pada Agustus 2020. Surat tersebut diduga memuat keterangan tidak benar. Polisi telah memeriksa 31 saksi, 8 saksi ahli, serta menyita 59 surat, 2 laptop, dan 2 flashdisk. Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan 392 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait