Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Bali menahan I Made Daging, mantan Kakanwil BPN Bali, atas dugaan pemalsuan surat terkait kasus tanah Pura Dalem Balangan. Daging ditahan selama 20 hari sejak 16 September 2025 setelah pemeriksaan di Polda Bali. Kasus dimulai dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan pada Januari 2026, sebelumnya telah diadukan ke Ombudsman RI pada 2018. Ombudsman menemukan maladministrasi di Kantor Pertanahan Badung, yang kemudian menyelesaikan melalui pengukuran surat pada Agustus 2020. Surat tersebut diduga memuat keterangan tidak benar. Polisi telah memeriksa 31 saksi, 8 saksi ahli, serta menyita 59 surat, 2 laptop, dan 2 flashdisk. Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan 392 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.58
Mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat
Berita terkait
WN Malaysia di Bali Dijambret Ojol, Emas 22 Gram Raib
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.53
Pria Mojokerto Disergap Polisi Bali, Menyembunyikan Paket SS di Kotak Inhaler
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 09.34
Mbah Mantan Ditangkap Polisi, tetapi Tidak Sendiri
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.02
WN Inggris Ditemukan Meninggal Misterius Dalam Vila di Badung, Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 01.50