Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Duduk Perkara Dugaan 340.000 Dolar Singapura Palsu

Kepolisian Resor Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang yaitu uang Singapura senilai 340.000 dolar (Rp 4,7 miliar). Kasus dibuka setelah laporan warga DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, yang menyebut nama HJ, EAK, dan AN. Penyidik telah memeriksa 6 saksi dan masih mencari tahu pelaku utama. Untuk mendalami kasus, Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional untuk menghubungi Kepolisian Singapura.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait