Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Beras Fortifikasi, Polri Diminta Turun Tangan

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dan mencurigakan melakukan penipuan. Mereka dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun hasil pemeriksaan laboratorium diempat laboratorium kredibel menunjukkan kandungan tidak sesuai dengan label. Beberapa merek menggunakan inisial seperti WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan harga beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga wajar. Harga seharusnya Rp 13.500 per kilogram, namun ada yang dijual hingga Rp 57.000 per kilogram. Rata-rata kenaikannya mencapai Rp 22.000 per kilogram, yang menurutnya merupakan bentuk penipuan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan ini. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menjelaskan kasus ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Edward juga menyampaikan dugaan kuat bahwa penipuan ini dilakukan secara terorganisasi atau oleh korporasi, sehingga perlu ditanggapi sesuai Pasal 120 dan 121 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait